Muhasabah Keuangan Syariah
Prof. Dr. Muhammad Nizarul AlimMengapa sering terjadi mispersepsi antara nasabah dan lembaga keuangan syariah dalam pembiayaan syariah?
Mengapa sering muncul perbedaan dalam akad dan praktik di lapangan?
Apakah bank syariah sekadar bank konvensional minus bunga denga karyawan plus jilbab?
Mengapa marjin, bagi hasil, dan bunga masih di anggap sama?
Mengapa lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah lebih menonjol aspek entertaintmentnya dan sering ‘dikhususkan’ untuk kelompok tertentu?
Berawal dari sinilah perlunya sebuah muhasabah. Yakni evaluasi dan instropeksi terhadap kebajikan, regulasi, penerapan, dan pengembangan keuangan syariah yang merupakan salah satu pilar sistem ekonomi syariah. Selain memberikan telah kritis aats perkembangan keuangan syariah, penulis juga memberikan alternatif solusi dan inovasi yang dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak pemangku kepentingan